Masa Jabatan Kepala KUA Hanya Empat Tahun

By Abdi Satria


nusakini.com-Depok -Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.  

"Ini penting agar semua penghulu memiliki kesempatan yang sama memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala KUA," tegas Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, Kamis (31/10) di Depok.

Menurut Muhammadiyah Amin, masa jabatan Kepala KUA memang dapat ditambah empat tahun berikutnya. Namun, itu dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, ada faktor keterbatasan SDM penghulu, serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal. 

"Jadi bagi daerah yang cukup dan berlebih jumlah SDM penghulunya, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa bakti jabatan Kepala KUA-nya," tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini. 

Menurut Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah. Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport. 

"Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu," papar Dirjen. 

Pada kesempatan itu, Dirjen mengingatkan para pejabat struktural di daerah agar tidak merasa cemburu kepada penghulu yang menerima pendapatan yang cukup banyak karena penghulu merupakan jabatan fungsional yang dipandang memiliki kompetensi keahlian tertentu. 

"Kalau mau ya pindah saja jadi penghulu," pungkasnya. 

Terkait dengan kegiatan penyusunan juknis penghulu, Dirjen mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi regulasi yang dibuat agar tidak tumpang tindih. (p/ab)